siapa itu anak ?
anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan (CRC dan UU no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak)
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi,dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Anak berkebutuhan Khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara siqnifikan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya.
Bagaimana sikap yang harus dilakukan Orang Tua?
1. memenuhi hak-hak dasar anak berkebutuhan khusus
2. memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan Khusus untuk melakukan kegiatan secara mandiri
3. mendukung pelaksanaan program pembelajaran di sekolah
4. berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan anak berkebutuhan khusus di berbagai komunitas
5. menginformasikan nilai-nilai positif dari kemampuan anak berkebutuhan khusus kepada masyarakat
6. aktif dalam memberikan ide dalam peningaktan kalitas pembelajaran
7. Bersedia dan berperan dalam mengembangkan layanan bersumber masyarakat
8. Membentuk dan mengembangkan persatuan orangtua/keluarga peduli anak berkebutuhan Khusus.
9. mampu mengenal dan menyalurkan potensi anak berkebutuhan khusus dibidang olahraga, kesenian, dan pendidikan sesuai potensi yang dimilikinya.
10. memberikan kesempatan kep0ada anak berkebutuhan khusus untuk mengemukakan pandangannya terutama yang berkaitan dengan kebutuhannya.